PEMIKIRAN HARALD MOTZKI TENTANG HADIS
Temen temen, ada salah satu materi Hadist nih.
A. Biografi Harald Motzki
Tidak banyak informasi yang bisa didapat tentang latar belakang kehidupan
Harald Motzki, sejauh ini hal yang diketahui tentang dirinya adalah bahwa
Harald Motzki adalah seorang orientalis berkebangsaan
Jerman yang menjadi Guru Besar di Universitas Nijmegen, Belanda. Motzki adalah
sosok yang dikenal para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak
mengkaji hadits sejarah yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan
Motzki terhadap hadits lebih didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah
hadits itu sendiri.
B. Karya- karya Harald Motzki
1.
Harald Motzki, Die Anfange der islamischen Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in
Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts, Stuttgart 1991. Engl. Trans. The Origins of Islamic
Jurisprudence. Mekahn Fiqh before the Classical schools, trnasl. Marion H. Katz,
Leiden 2002.
2. Harald Motzki,
“Der Fiqh des—zuhri: die Quellenproblematik,“ Der Islam 68, 1991, 1-44.
edisi Iggris, “The Jurisprudence of Ibn Sihab Al-Zuhri. A Source-critical Study,“ dalam
http:/webdok.ubn.kun.nl/mono/m/motzki_h/juriofibs.pdf
3. Harald Motzki, “The Musannaf
of Abd. Al-Razzaq Al-San’ani as a Source of Authentic ahadith of the
First Century A.H.,” Journal of Near Eastern Studies 50, 1991, h.
1-21.
4. Harald Motzki, “Quo
vadis Hadit Forschung? Eine kritische Untersuchung von G.H.A.
Juynboll, Nafi’, the mawla of Ibn Umar, and his position in Muslim Hadith
Literature,“ Der Islam 73, 1996, h. 40-80, 193-229.
5. Harald Motzki, “The Prophet
and the Cat: on Dating Malik’s Muwatta’ and Legal Traditions,“ Jurusalem
Studies in Arabic and Islam, 21, 1998, h. 18-83.
6. Harald Motzki, “The Role Of
Non-Arab Converts in The Development of Early Islamic Law,” dalam Islamic
Law Society, Leiden, Vol. 6, No. 3, 1999.
7. Harald Motzki, “The Murder
of Ibn Abi l-Huqayq: on the Reliability of Some maghaji Reports,” dalam
H. Motzki, ed., The Biography of Muhammad: the Issue of the Sources,
Leiden, 2000, h. 170-239.
8.
Harald Motzki, “Der Prophet und die Schuldner. Eine hadit-Untersuchung
auf dem Prufstand,“ Der Islam, 77, 2000, h. 1083.
9. Harald Motzki, “The
Collection of the Qur’an. A Reconsideration of Western Views in
Light of Recent Methodological Developments, Der Islam 78, 2001,
h. 1-34.
10.
Harald Motzki, “Ar-radd ‘ala r-radd – Zur Methodik der hadit-Analyse,“
Der Islam 78, 2001, h. 147-163.
11. Harald Motzki, ed., Hadith. Origins and
the Developments, Aldershot: Ashgate/Variorum, 2004.
12. Harald Motzki, “Dating Muslim Traditions . A
Survey,” Arabica, 52, 2005.[1][1]
Dari beberapa
karyanya tersebut, The Origins of Islamic Jurisprudence(Meccan Fiqh before
the Classical Schools) yang merupakan terjemahan dari bahasa Jerman “Die Anfange der
islamischen Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts” merupak
karyanya yang paling fenomenal karena berhasil mematahkan teori Ignaz Goldziher
dan Joseph Schacht. Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Harald
Motzki selama kurang lebih 6 tahun. Karya ini kemudian dipersembahkan sebagai
sebuah karya Habilitation oleh penulisnya untuk mencapai gelar Habil,
gelar yang membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 6 tahun yang dilakukan setelah
Doktor.[2][2]
C. Pandangan tentang Hadis
Hadis
menurut beliau adalah sebuah teks yang memuat Informasi Nabi Muhammad dan
Shahabah-shahabahnya, yang memiliki jalur transmisi (periwayatan) dari mereka.
Keaslian teks-teks ini menjadi isu perdebatan yang utama pada keilmuan Islam
sekarang. Terutama setelah adanya teori Projecting Back oleh Schaht yang
menyatakan bahwa isnad atau mata rantai sanad adalah buatan para ulama abad ke
2 H untuk menguatkan legitimasi hukum-hukum yang ada pada saat itu dengan
menyandarkan pada tokoh-tokoh sebelumnya hingga pada Nabi saw.
Walaupun
pemikirannya dipengaruhi oleh pemikiran Schaht, akan tetapi dalam hal ini,
Motzki tidak setuju dengan pendapat Schaht. Oleh karena itu, beliau meneliti
sebuah Musannaf (sebuah kitab hadis dengan corak fiqh) sebagai jawaban atas
otensitas hadis yang memang benar-benar berasal dari abad pertama Hijriah atau
berasal dari Nabi Muhammad.
Dalam
melakukan penelitian ini, beliau menggunakan teori dating, yaitu
menentukan asal-muasal terhadap sumber sejarah yang merupakan salah satu
substansi sejarah. Beliau berasumsi, ketika data sejarah, yakni kitab Musannaf
al Shan’aniy terbukti sebagai dokumentasi sejarah pada abad pertama Hijriah
yang otentik, maka apa yang ada di dalamnya merupakan rekaman berabagai
persoalan hukum Islam (hadis-hadis) yang secara tidak langsung diakui
otensitasnya.
Adapun
untuk melakukan penelitian terhadap hadis-hadis yang terdapat di dalam Musannaf
tersebut, beliau menggunakan metode Isnad cum Matn Analys, yaitu dengan
menganalisa sanad dan matan hadis dengan menggunakan pendekatan Traditional-Historical.
Metode ini bekerja dengan cara menarik sumber-sumber awal dari kompilasi yang
ada, yang tidak terpelihara sebagai karya yang terpisah dan memfokuskan diri
pada meteri-materi tertentu daripada hadis-hadis yang terkumpul pada
topik-topik tertentu.[3][3]
Teori-teori Harald Motzki berangkat
dari sanggahan beliau terhadap interpretasi Juynboll yang menilai Common
Link (CL) sebagai pemalsu hadis. Common link adalah orang yang pertama menyebarkan hadits
dengan kata-katanya sendiri secara publik, namun maknanya tetap memiliki
kesinambungan dengan masa yang lebih tua daripada dirinya sendiri.
Common link adalah istilah untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu
hadits dari (jarang lebih dari) seseorang yang berwenang dan lalu ia
menyiarkannya kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka
menyiarkan lagi kepada dua atau lebih muridnya. Dengan kata lain, common link
adalah periwayat tertua yang disebut dalam berkas isnad yang meneruskan hadits
kepada lebih dari satu murid. Dengan demikian, ketika berkas isnad hadits itu
mulai menyebar untuk yang pertama kalinya maka disanalah ditemukan common
link-nya.
Karena menurut Motzki tidak selalu Common Link tersebut
dapat dikatakan sebagai pemalsu hadis selama belum ditemukan data sejarah yang
yang menunjukkan beliau sebagai pemalsu hadis. Oleh karena itu menurut Motzi Common
Link tersebut lebih relevan dikatakan sebagai penghimpun hadis yang
pertama, yang berperan sebagai perekam dan meriwayatkannya ke dalam kelas-kelas
reguler, dan dari kelas-kelas itulah sebuah sistem belajar yang terlembaga dan
berkembang.[4][4]
Menurut Juynboll, ketika Common Link mengutip satu
jalur riwayat hadis saja maka itu berarti bahwa beliau hanya meriwayatkan versi
hadis yang mereka terima saja, dan tidak menutup kemungkinan mereka mengetahui
adanya versi riwayat yang lain. sementara alasan yang kedua adalah bahwa Common
Link hanya mungkin saja hanya meriwayatkan satu versi jalur yang
dianggapnya paling terpercaya. Selanjutnya alasan ketiga ialah bahwa mungkin Common
Link menambah informan yang paling cocok apabila mereka lua informan yang
sebenarnya.[5][5]
Berangkat dari beberapa argumentasi tersebut, maka
muncullah teori-teori Harald Motzki tentang jalur tunggal (Singgle Strand),
yaitu sebagai berikut:
1. Jalur tunggal
tidak mesti berarti hanya satu jalur periwayatan
2. Jalur tunggal
berarti bahwa Common Link ketika meriwayatkan hadis dari koleksinya
hanya menyebutkan satu jalur riwayat, yakni versi yang aling diketahui dan
dinilai paling otoritatif.
3. Mungkin ada
versi lain yang tidak sempat terkumpul atau menghilang karena Common Link tidak
sempat menerima atau menyampaikannya, atau karena versi tersebut tidak
diketahui di masa dan tempat Common Link.[6][6]
Teori-teori Motzki di atas kemudian mendapat tanggapan
dan respon yang beragam, baik yang menolak
maupun mendukung. Adapun diantara orang yang menolak teori Motzki
tersebut adalah Irene Schneider, karena menurutnya mustahil pesan nabi yang
orisinal telah diriwayatkan oleh Common Link sejak awal, sebab praktik
semacam itu tidak ditemukan pada masa awal-awal Islam. Oleh karena itu, Irene
Schneider berpendapat bahwa Motzki telah gagal mengakui bahwa Common Link telah
memalsukan hadis bersama satu atau beberapa jalur riwayat.[7][7]
D. Metode
Penelitian Harald Motzki
Harald Motzki tidak secara eksplisit
menyebutkan langkah-langkah penelitian yang sistematis ketika melakukan
penelitian kitab Musannaf Abd ar-Razaq. Meskipun demikian, dari data yang ada,
penyusun mencoba menggambarkan metode, pendekatan, dan langkah-langkah
sistematis yang ditempuh Harald Motzki sebagai berikut:
1.
Meletakkan
dating, yakni menentukan asal-muasal dan umur terhadap sumber sejarah yang
merupakan salah satu substansi penelitian sejarah. Jika dating yang dilakukan
oleh seorang peneliti terhadap sebuah sumber sejarah terbukti tidak valid di
kemudian hari, maka seluruh premis teori dan kesimpulan yang dibangun atas
sumber sejarah tersebut menjadi colleps (roboh). Teori inilah yang menjadi
epistemologi Motzki dalam merekonstruksi sejarah awal Islam dalam karyanya The
Origins of Islamic Jurisprudence.
2.
Tidak
melakukan penelitian secara keseluruhan hadis-hadis yang terdapat dalam sumber
primernya Musannaf Abd ar-Razaq. Namun, ia menggunakan metode sampling, yakni
mengambil beberapa bagian yang diangap telah mewakili populasi dari yang
diteliti. Tujuan dari penentuan sampel ini adalah untuk menghindari kekeliruan
generalisasi dari sampel ke populasi. Motzki dalam hal ini meneliti 3810 hadis
dari keseluruhan kitab Musannaf Abd ar-Razzaq yang berjumlah 21033 hadis.
Dengan demikian ia meneliti sekitar 21% hadis.
3.
Setelah
data terkumpul, kemudian Motzki menganalisis sanad dan matn dengan menggunakan
metode isnad cum analisis dengan pendekatan traditional-historical,
yakni sebuah metode yang cara kerjanya menarik sumber-sumber awal dari
kompilasi yang ada, yang tidak terpelihara sebagai karya-karya terpisah, dan
memfokuskan diri pada materi-materi para perawi tertentu ketimbang pada
hadis-hadis yang terkumpul pada topik tertentu.
Jadi,
traditional-historical dijadikan sebagai alat untuk menganalisa dan menguji
materi-materi dari perawi. Oleh karena itu, penelitian struktur periwayatan
yang dilakukannya memberikan kesimpulan bahwa materi-materi yang diletakkan
atas nama empat tokoh sebagai sumber utamanya adalah sumber yang otentik, bukan
penisbatan fiktif yang direkayasa.
4.
Terkait
dengan materi periwayatan (matn) hadis, Motzki mengajukan teori external
criteria dan formal criteria of authenticity sebagai alat analisa
periwayatan.
5.
Penyusunan
atau dsebut sebagai tahap aplikasi. Yakni berangkat dari metode-metode di atas,
Motzki kemudian mengklasifikasikan terhadap riwayat yang terdapat dalam kitab
Musannaf.
Penggunaan Motzki terhadap teori dating
(menentukan umur dan asal muasal terhadap sumber sejarah) yang di dasarkan atas
sumber orisinil berupa kitab Musannaf karya Abd ar-Razzaq ditambah dengan
metode isnad cum analisis dengan pendekatan traditional-historical
merupakan penelitian yang dapat dipertangungjawabkan secara akademisi. Hal ini
berbeda jauh dengan analisis historisnya Schacht yang didasarkan atas
keragu-raguan dalam menginterpretasi terhadap fenomena semata sebagaimana
tampak dalam projecting back (penyandaran ide kepada tokoh yang memiliki
otoritas-nya). Meskipun demikian, jika dicermati lebih mendalam teori yang
dibangun oleh Motzki sebenarnya sudah ada dalam kajian ilmu hadis dalam Islam.
Misal teorinya tentang traditional-historical dapat disejajarkan dengan
ilmu al-rijal al-hadis dan teorinya tentang external criteria dan
argument internal formal criteria of authenticity dalam periwayatan
hadis dapat disejajarkan dengan teori al-tahammul wa al-‘ada al-hadis.
E. Sanggahan-sanggahan Harald Motzki
atas Skeptisisme Para Orientalis terhadap Hadis
Harald Motzki selaku Dosen Universitas
Nijmegen Belanda ini tidak setuju dengan kesimpulan Schacht mengenai awal
munculnya hadits. Sebab berdasarkan hasil analisis beliau terhadap sanad
maupun matan hadis beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam
kitab al-Mushannaf karya Abdurrazzaq as-Shan’ani (w. 211 H/826 M) adalah kecil
sekali kemungkinan adanya keberagaman data periwayatan hadis adalah suatu hasil
pemalsuan yang terencana. Dengan demikian beliau menyatakan bahwa suatu matan
hadis dan isnadnya dalam kitab-kitab hadis tersebut layak dipercaya.[8][8]
Dengan demikian kesimpulan Motzki berbeda
dengan orientalis skeptisisme seperti Schacht
dan Ignaz Golzher yang menganggap semua hadits adalah palsu. Karena
Motzki telah membantah teori Schacht yang mengungkapkan bahwa isnad cenderung
membengkak jumlahnya makin ke belakang, dan teorinya bahwa isnad yang paling
lengkap adalah yang paling belakangan munculnya. [9][9]
Berkenaan dengan sejarah munculnya hukum
Islam Motzki juga tidak sependapat dengan Schacht. Menurut Motzki, Alquran dan
hadits sudah dipelajari semenjak abad kedua hijriyah atau bahkan sejak Nabi
Muhammad saw masih hidup, karena para fuqaha di Hijaz sudah menggunakan hadis
sejak abad pertama hijriyah. Oleh karena itu, Motzki pun sepakat dengan
Coulson, yang mengusulkan agar para orientalis membalik tesis Schacht, dari via
negativ menjadi via positiv. yakni jika Schacht berkata semua hadits
harus dianggap tidak otentik hingga terbukti keotentikannya, maka harus
dilbalik menjadi menjadi pernyataan “semua hadits harus dianggap otentik
kecuali jika terbukti ketidak otentikannya.[10][10]
Berbeda dengan pendapat Schacht dan
Juynboll yang menganggap common link sebagai pemalsu atau pemula bagi
sebuah hadis, maka Motzki pun menafsirkan common link sebagai penghimpun
hadis yang sistematis pertama, yang berperan merekam dan meriwayatkannya dalam
kelas-kelas murid regular, dan dari kelas-kelas itulah sebuah sistem belajar
berkembang.[11][11]
Selanjutnya adapun
pemahaman beliau terhadap suatu fakta bahwa para kolektor awal ini (common
link) mengutip hanya satu otoritas untuk riwayat mereka adalah mereka hanya
menyampaikan versi hadis yang telah
mereka terima atau mereka menganggapnya sebagai jalur yang paling tepercaya dan
bahwa kebutuhan untuk mengutip otoritas dan informan yang lebih banyak,dan juga
berarti versi matan yang berbeda, namun demikian mungkin para penghimpun (common
link) menambah informan yang paling cocok apabila mereka lupa informan yang
sesungguhnya.[12][12]
Adapun yang dimaksud dengan jalur tunggal tersebut adalah bahwa periwayatan
hadis tersebut memiliki karakter sebagai berikut: Nabi-----Satu
Sahabat------satu Tabiin----satu fulan- satu fulan------sejumlah perawi sampai
ke mukharrij (collector).
Interpretasi Mozki pada fenomena common
link membawanya pada penafsiran yang berbeda tentang jalur tunggal antara common
link dan otoritas yang lebih awal dan fenomena diving. Menurut Motzki jalur
tunggal (single stand) tidak harus berarti hanya satu jalur periwayatan,
melainkan jalur tunggal adalah berarti bahwa common link ketika
meriwayatkan sebuah hadis dari koleksinya hanya menyebut satu jalur riwayat
menurut versinya adalah karena common
link menganggap bahwa riwayat tersebutlah yang paling dia ketahui.
Sementara dikemudian hari, para murid common link atau penghimpun
belakangan mencoba untuk menemukan versi-versi (yang mungkin hilang atau
diabaikan oleh common link) bersama dengan jalur-jalur informasinya.
Apabila mereka sukses menemukannya mereka pun kemudian “dive” satu atau lebih
generasi dibawah commom link. Ini juga berarti bahwa strand yang “diving” tidak
harus dipahami sebagai hasil pemalsuan dari penghimpun belakangan, sebagaimana
yang dipahami oleh Juynboll.[13][13]
Pada prinsipnya meskipun penafsiran Motzki
pada teori common link berbeda dengan dengan pemahaman Schacht dan
Juynboll, di sisi lain beliau juga cenderung mengakui sistem isnad secara umum
dan sistem common link secara khusus dapat digunakan untuk tujuan-tujuan
penanggalan.[14][14]
Demikian juga pendapat Motzki tentang argumentum e silentio dalam bukunya Die
Anfange, Motzki membantah aplikasi umum argumentum e silentio dengan
memberikan kesimpulan bahwa e silentio adalah berbahaya. Selanjutnya
setelah mengalisis riwayat Ibnu Juraij dari ‘Atha’, ia juga berkesimpulan bahwa
para ulama pada awal Islam tidak selalu merasa wajib mengutip semua rincian
hadis meskipun mereka mengetahuinya. Demikian pula, kenyataan bahwa seorang
ulama tidak menyebut sebuah hadis tertentu mungkin disebabkan karena mereka
tidak mengetahuinya. Ini tidak berarti hadis tersebut tidak eksis sama sekali.
Akhirnya sumber- sumber yang kita miliki tidak lengkap melainkan
terpencar-pencar. Oleh karena itu, munculnya sebuah hadis dalam koleksi hadis
yang lebih tua tidaklah harus dipahami bahwa hadis-hadis tersebut adalah hasil
dari pemalsuan melainkan adalah sebuah hasil periwayatan sebelum diketahui
berbagai hal yang menyebabkan kecacatan periwayatannya atau kecacatan matannya.[15][15]
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian di atas, maka peneliti menyimpulkan
bahwa otentifikasi hadis yang dilakukan Harald Moztki adalah berangkat dari
analisis Dating yang dilakukan Motzki terhadap kitab Al-Musannaf Karya
Abdurrazzaq As-Shan’ani, selanjutnya beliau juga menggunakan metode isnad cum
analisis dan pendekatan traditional-historical menunjukan bukti
bahwa materi-materi yang disandarkan Abd ar-Razzaq kepada keempat informan
utamanya adalah otentik. Oleh karea itu maka Moztki menilai bahwa kitab hadis
Al-Musannaf Karya Abdurrazzaq As-Shan’ani adalah dokumen hadis otentik pada
abad pertama Hijriyah, sekaligus sebagai bukti nyata bahwa hukum Islam telah
eksis sejak masa itu. Hasil temuan Motzki tersebut sekaligus menggugurkan teori
seniornya G.H.A. Juynboll J. dan projecting back-nya Schacht yang menyatakan
keberadaan sistem sanad dimulai pada abad ke-2.
Daftar pustaka
M. Nurdin Zuhdi. “Otentisitas Hadis:
Musannaf ‘Abd Al-Razzaq dalam Perspektif Harald Motzki”, Makalah Program Pascasarja UIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarata. 2009.
Kamaruddin Amin, “Book Review: The Origins of
Islamic Jurisprudence. Meccan Fiqh before the Classical Schools” dalam Al-Jami’ah
Journal of Islamic Stadies, Vol. 41. No.1.2003/1424 H,
Sean Ochan, https://seanochan.wordpress.com/2013/04/19/otensitas-hadis-menurut-harald-motzki/, Minggu, 15-03-2015. Jam 07:52
Umi Sumbulah, Kajian
Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), Sohibul Adib, Pemikiran Harald Motzki Tentang
Hadis, http://islamuna-adib.com dikutip pada tanggal 29 desember 2011.
[1][1]M. Nurdin Zuhdi. “Otentisitas Hadis: Musannaf
‘Abd Al-Razzaq dalam Perspektif Harald Motzki”, Makalah Program Pascasarja UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarata. 2009. Hal 4-6
[2][2] Kamaruddin
Amin, “Book Review: The Origins of Islamic Jurisprudence. Meccan Fiqh
before the Classical Schools” dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Stadies,
Vol. 41. No.1.2003/1424 H, hlm. 201
[3][3] Sean
Ochan, https://seanochan.wordpress.com/2013/04/19/otensitas-hadis-menurut-harald-motzki/, Minggu, 15-03-2015. Jam 07:52
[8][8] Sohibul
Adib, Pemikiran Harald Motzki Tentang Hadis, http://islamuna-adib.com dikutip pada tanggal 29 desember 2011.
Komentar
Posting Komentar