PEMIKIRAN HARALD MOTZKI TENTANG HADIS



Temen temen, ada salah satu materi Hadist nih.

A.    Biografi Harald Motzki
Tidak banyak informasi yang bisa didapat tentang latar belakang kehidupan Harald Motzki, sejauh ini hal yang diketahui tentang dirinya adalah bahwa Harald Motzki adalah seorang orientalis berkebangsaan Jerman yang menjadi Guru Besar di Universitas Nijmegen, Belanda. Motzki adalah sosok yang dikenal para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak mengkaji hadits sejarah yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan Motzki terhadap hadits lebih didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah hadits itu sendiri.
B.     Karya- karya Harald Motzki
1.      Harald Motzki, Die Anfange der islamischen Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts, Stuttgart 1991. Engl. Trans. The Origins of Islamic Jurisprudence. Mekahn Fiqh before the Classical schools, trnasl. Marion H. Katz, Leiden 2002.
2.      Harald Motzki, “Der Fiqh des—zuhri: die Quellenproblematik,“ Der Islam 68, 1991, 1-44. edisi Iggris, “The Jurisprudence of Ibn Sihab Al-Zuhri. A Source-critical Study,“ dalam http:/webdok.ubn.kun.nl/mono/m/motzki_h/juriofibs.pdf
3.      Harald Motzki, “The Musannaf of Abd. Al-Razzaq Al-San’ani as a Source of Authentic ahadith of the First Century A.H.,” Journal of Near Eastern Studies 50, 1991, h. 1-21.
4.      Harald Motzki, “Quo vadis Hadit Forschung? Eine kritische Untersuchung von G.H.A. Juynboll, Nafi’, the mawla of Ibn Umar, and his position in Muslim Hadith Literature,“ Der Islam 73, 1996, h. 40-80, 193-229.
5.      Harald Motzki, “The Prophet and the Cat: on Dating Malik’s Muwatta’ and Legal Traditions,“ Jurusalem Studies in Arabic and Islam, 21, 1998, h. 18-83.
6.      Harald Motzki, “The Role Of Non-Arab Converts in The Development  of Early Islamic Law,” dalam Islamic Law Society, Leiden, Vol. 6, No. 3, 1999.
7.      Harald Motzki, “The Murder of Ibn Abi l-Huqayq: on the Reliability of Some maghaji Reports,” dalam H. Motzki, ed., The Biography of Muhammad: the Issue of the Sources, Leiden, 2000, h. 170-239.
8.      Harald Motzki, “Der Prophet und die Schuldner. Eine hadit-Untersuchung auf dem Prufstand,“ Der Islam, 77, 2000, h. 1083.
9.      Harald Motzki, “The Collection of the Qur’an. A Reconsideration of Western  Views in Light of  Recent Methodological Developments, Der Islam 78, 2001, h. 1-34.
10.  Harald Motzki, “Ar-radd ‘ala r-radd – Zur Methodik der hadit-Analyse,“ Der Islam 78, 2001, h. 147-163.
11.  Harald Motzki, ed., Hadith. Origins and the Developments, Aldershot: Ashgate/Variorum, 2004.
12.  Harald Motzki, “Dating Muslim Traditions . A Survey,” Arabica, 52, 2005.[1][1]
Dari beberapa karyanya tersebut, The Origins of Islamic Jurisprudence(Meccan Fiqh before the Classical Schools) yang merupakan terjemahan dari bahasa Jerman “Die Anfange der islamischen Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts” merupak karyanya yang paling fenomenal karena berhasil mematahkan teori Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht. Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Harald Motzki selama kurang lebih 6 tahun. Karya ini kemudian dipersembahkan sebagai sebuah karya Habilitation oleh penulisnya untuk mencapai gelar Habil, gelar yang membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 6 tahun yang dilakukan setelah Doktor.[2][2]

C.    Pandangan tentang Hadis
Hadis menurut beliau adalah sebuah teks yang memuat Informasi Nabi Muhammad dan Shahabah-shahabahnya, yang memiliki jalur transmisi (periwayatan) dari mereka. Keaslian teks-teks ini menjadi isu perdebatan yang utama pada keilmuan Islam sekarang. Terutama setelah adanya teori Projecting Back oleh Schaht yang menyatakan bahwa isnad atau mata rantai sanad adalah buatan para ulama abad ke 2 H untuk menguatkan legitimasi hukum-hukum yang ada pada saat itu dengan menyandarkan pada tokoh-tokoh sebelumnya hingga pada Nabi saw.
Walaupun pemikirannya dipengaruhi oleh pemikiran Schaht, akan tetapi dalam hal ini, Motzki tidak setuju dengan pendapat Schaht. Oleh karena itu, beliau meneliti sebuah Musannaf (sebuah kitab hadis dengan corak fiqh) sebagai jawaban atas otensitas hadis yang memang benar-benar berasal dari abad pertama Hijriah atau berasal dari Nabi Muhammad.
Dalam melakukan penelitian ini, beliau menggunakan teori dating, yaitu menentukan asal-muasal terhadap sumber sejarah yang merupakan salah satu substansi sejarah. Beliau berasumsi, ketika data sejarah, yakni kitab Musannaf al Shan’aniy terbukti sebagai dokumentasi sejarah pada abad pertama Hijriah yang otentik, maka apa yang ada di dalamnya merupakan rekaman berabagai persoalan hukum Islam (hadis-hadis) yang secara tidak langsung diakui otensitasnya.
Adapun untuk melakukan penelitian terhadap hadis-hadis yang terdapat di dalam Musannaf tersebut, beliau menggunakan metode Isnad cum Matn Analys, yaitu dengan menganalisa sanad dan matan hadis dengan menggunakan pendekatan Traditional-Historical. Metode ini bekerja dengan cara menarik sumber-sumber awal dari kompilasi yang ada, yang tidak terpelihara sebagai karya yang terpisah dan memfokuskan diri pada meteri-materi tertentu daripada hadis-hadis yang terkumpul pada topik-topik tertentu.[3][3]
Teori-teori Harald Motzki berangkat dari sanggahan beliau terhadap interpretasi Juynboll yang menilai Common Link (CL) sebagai pemalsu hadis. Common link adalah orang yang pertama menyebarkan hadits dengan kata-katanya sendiri secara publik, namun maknanya tetap memiliki kesinambungan dengan masa yang lebih tua daripada dirinya sendiri.
      Common link adalah istilah untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu hadits dari (jarang lebih dari) seseorang yang berwenang dan lalu ia menyiarkannya kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada dua atau lebih muridnya. Dengan kata lain, common link adalah periwayat tertua yang disebut dalam berkas isnad yang meneruskan hadits kepada lebih dari satu murid. Dengan demikian, ketika berkas isnad hadits itu mulai menyebar untuk yang pertama kalinya maka disanalah ditemukan common link-nya.
Karena menurut Motzki tidak selalu Common Link tersebut dapat dikatakan sebagai pemalsu hadis selama belum ditemukan data sejarah yang yang menunjukkan beliau sebagai pemalsu hadis. Oleh karena itu menurut Motzi Common Link tersebut lebih relevan dikatakan sebagai penghimpun hadis yang pertama, yang berperan sebagai perekam dan meriwayatkannya ke dalam kelas-kelas reguler, dan dari kelas-kelas itulah sebuah sistem belajar yang terlembaga dan berkembang.[4][4]
Menurut Juynboll, ketika Common Link mengutip satu jalur riwayat hadis saja maka itu berarti bahwa beliau hanya meriwayatkan versi hadis yang mereka terima saja, dan tidak menutup kemungkinan mereka mengetahui adanya versi riwayat yang lain. sementara alasan yang kedua adalah bahwa Common Link hanya mungkin saja hanya meriwayatkan satu versi jalur yang dianggapnya paling terpercaya. Selanjutnya alasan ketiga ialah bahwa mungkin Common Link menambah informan yang paling cocok apabila mereka lua informan yang sebenarnya.[5][5]
Berangkat dari beberapa argumentasi tersebut, maka muncullah teori-teori Harald Motzki tentang jalur tunggal (Singgle Strand), yaitu sebagai berikut:
1.      Jalur tunggal tidak mesti berarti hanya satu jalur periwayatan
2.      Jalur tunggal berarti bahwa Common Link ketika meriwayatkan hadis dari koleksinya hanya menyebutkan satu jalur riwayat, yakni versi yang aling diketahui dan dinilai paling otoritatif.
3.      Mungkin ada versi lain yang tidak sempat terkumpul atau menghilang karena Common Link tidak sempat menerima atau menyampaikannya, atau karena versi tersebut tidak diketahui di masa dan tempat Common Link.[6][6]
Teori-teori Motzki di atas kemudian mendapat tanggapan dan respon yang beragam, baik yang menolak  maupun mendukung. Adapun diantara orang yang menolak teori Motzki tersebut adalah Irene Schneider, karena menurutnya mustahil pesan nabi yang orisinal telah diriwayatkan oleh Common Link sejak awal, sebab praktik semacam itu tidak ditemukan pada masa awal-awal Islam. Oleh karena itu, Irene Schneider berpendapat bahwa Motzki telah gagal mengakui bahwa Common Link telah memalsukan hadis bersama satu atau beberapa jalur riwayat.[7][7]

D.    Metode Penelitian Harald Motzki
Harald Motzki tidak secara eksplisit menyebutkan langkah-langkah penelitian yang sistematis ketika melakukan penelitian kitab Musannaf Abd ar-Razaq. Meskipun demikian, dari data yang ada, penyusun mencoba menggambarkan metode, pendekatan, dan langkah-langkah sistematis yang ditempuh Harald Motzki sebagai berikut:
1.        Meletakkan dating, yakni menentukan asal-muasal dan umur terhadap sumber sejarah yang merupakan salah satu substansi penelitian sejarah. Jika dating yang dilakukan oleh seorang peneliti terhadap sebuah sumber sejarah terbukti tidak valid di kemudian hari, maka seluruh premis teori dan kesimpulan yang dibangun atas sumber sejarah tersebut menjadi colleps (roboh). Teori inilah yang menjadi epistemologi Motzki dalam merekonstruksi sejarah awal Islam dalam karyanya The Origins of Islamic Jurisprudence.
2.        Tidak melakukan penelitian secara keseluruhan hadis-hadis yang terdapat dalam sumber primernya Musannaf Abd ar-Razaq. Namun, ia menggunakan metode sampling, yakni mengambil beberapa bagian yang diangap telah mewakili populasi dari yang diteliti. Tujuan dari penentuan sampel ini adalah untuk menghindari kekeliruan generalisasi dari sampel ke populasi. Motzki dalam hal ini meneliti 3810 hadis dari keseluruhan kitab Musannaf Abd ar-Razzaq yang berjumlah 21033 hadis. Dengan demikian ia meneliti sekitar 21% hadis.
3.        Setelah data terkumpul, kemudian Motzki menganalisis sanad dan matn dengan menggunakan metode isnad cum analisis dengan pendekatan traditional-historical, yakni sebuah metode yang cara kerjanya menarik sumber-sumber awal dari kompilasi yang ada, yang tidak terpelihara sebagai karya-karya terpisah, dan memfokuskan diri pada materi-materi para perawi tertentu ketimbang pada hadis-hadis yang terkumpul pada topik tertentu.
Jadi, traditional-historical dijadikan sebagai alat untuk menganalisa dan menguji materi-materi dari perawi. Oleh karena itu, penelitian struktur periwayatan yang dilakukannya memberikan kesimpulan bahwa materi-materi yang diletakkan atas nama empat tokoh sebagai sumber utamanya adalah sumber yang otentik, bukan penisbatan fiktif yang direkayasa.
4.        Terkait dengan materi periwayatan (matn) hadis, Motzki mengajukan teori external criteria dan formal criteria of authenticity sebagai alat analisa periwayatan.
5.        Penyusunan atau dsebut sebagai tahap aplikasi. Yakni berangkat dari metode-metode di atas, Motzki kemudian mengklasifikasikan terhadap riwayat yang terdapat dalam kitab Musannaf.
Penggunaan Motzki terhadap teori dating (menentukan umur dan asal muasal terhadap sumber sejarah) yang di dasarkan atas sumber orisinil berupa kitab Musannaf karya Abd ar-Razzaq ditambah dengan metode isnad cum analisis dengan pendekatan traditional-historical merupakan penelitian yang dapat dipertangungjawabkan secara akademisi. Hal ini berbeda jauh dengan analisis historisnya Schacht yang didasarkan atas keragu-raguan dalam menginterpretasi terhadap fenomena semata sebagaimana tampak dalam projecting back (penyandaran ide kepada tokoh yang memiliki otoritas-nya). Meskipun demikian, jika dicermati lebih mendalam teori yang dibangun oleh Motzki sebenarnya sudah ada dalam kajian ilmu hadis dalam Islam. Misal teorinya tentang traditional-historical dapat disejajarkan dengan ilmu al-rijal al-hadis dan teorinya tentang external criteria dan argument internal formal criteria of authenticity dalam periwayatan hadis dapat disejajarkan dengan teori al-tahammul wa al-‘ada al-hadis.
E.     Sanggahan-sanggahan Harald Motzki atas Skeptisisme Para Orientalis terhadap Hadis
Harald Motzki selaku Dosen Universitas Nijmegen Belanda ini tidak setuju dengan kesimpulan Schacht mengenai awal munculnya hadits. Sebab berdasarkan hasil analisis beliau terhadap sanad maupun matan hadis beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam kitab al-Mushannaf karya Abdurrazzaq as-Shan’ani (w. 211 H/826 M) adalah kecil sekali kemungkinan adanya keberagaman data periwayatan hadis adalah suatu hasil pemalsuan yang terencana. Dengan demikian beliau menyatakan bahwa suatu matan hadis dan isnadnya dalam kitab-kitab hadis tersebut layak dipercaya.[8][8]
Dengan demikian kesimpulan Motzki berbeda dengan orientalis skeptisisme seperti Schacht  dan Ignaz Golzher yang menganggap semua hadits adalah palsu. Karena Motzki telah membantah teori Schacht yang mengungkapkan bahwa isnad cenderung membengkak jumlahnya makin ke belakang, dan teorinya bahwa isnad yang paling lengkap adalah yang paling belakangan munculnya. [9][9]
Berkenaan dengan sejarah munculnya hukum Islam Motzki juga tidak sependapat dengan Schacht. Menurut Motzki, Alquran dan hadits sudah dipelajari semenjak abad kedua hijriyah atau bahkan sejak Nabi Muhammad saw masih hidup, karena para fuqaha di Hijaz sudah menggunakan hadis sejak abad pertama hijriyah. Oleh karena itu, Motzki pun sepakat dengan Coulson, yang mengusulkan agar para orientalis membalik tesis Schacht, dari via negativ menjadi via positiv. yakni jika Schacht berkata semua hadits harus dianggap tidak otentik hingga terbukti keotentikannya, maka harus dilbalik menjadi menjadi pernyataan “semua hadits harus dianggap otentik kecuali jika terbukti ketidak otentikannya.[10][10]
Berbeda dengan pendapat Schacht dan Juynboll yang menganggap common link sebagai pemalsu atau pemula bagi sebuah hadis, maka Motzki pun menafsirkan common link sebagai penghimpun hadis yang sistematis pertama, yang berperan merekam dan meriwayatkannya dalam kelas-kelas murid regular, dan dari kelas-kelas itulah sebuah sistem belajar berkembang.[11][11]
Selanjutnya adapun pemahaman beliau terhadap suatu fakta bahwa para kolektor awal ini (common link) mengutip hanya satu otoritas untuk riwayat mereka adalah mereka hanya menyampaikan versi hadis yang  telah mereka terima atau mereka menganggapnya sebagai jalur yang paling tepercaya dan bahwa kebutuhan untuk mengutip otoritas dan informan yang lebih banyak,dan juga berarti versi matan yang berbeda, namun demikian mungkin para penghimpun (common link) menambah informan yang paling cocok apabila mereka lupa informan yang sesungguhnya.[12][12] Adapun yang dimaksud dengan jalur tunggal tersebut adalah bahwa periwayatan hadis tersebut memiliki karakter sebagai berikut: Nabi-----Satu Sahabat------satu Tabiin----satu fulan- satu fulan------sejumlah perawi sampai ke mukharrij (collector).
Interpretasi Mozki pada fenomena common link membawanya pada penafsiran yang berbeda tentang jalur tunggal antara common link dan otoritas yang lebih awal dan fenomena diving. Menurut Motzki jalur tunggal (single stand) tidak harus berarti hanya satu jalur periwayatan, melainkan jalur tunggal adalah berarti bahwa common link ketika meriwayatkan sebuah hadis dari koleksinya hanya menyebut satu jalur riwayat menurut versinya  adalah karena common link menganggap bahwa riwayat tersebutlah yang paling dia ketahui. Sementara dikemudian hari, para murid common link atau penghimpun belakangan mencoba untuk menemukan versi-versi (yang mungkin hilang atau diabaikan oleh common link) bersama dengan jalur-jalur informasinya. Apabila mereka sukses menemukannya mereka pun kemudian “dive” satu atau lebih generasi dibawah commom link. Ini juga berarti bahwa strand yang “diving” tidak harus dipahami sebagai hasil pemalsuan dari penghimpun belakangan, sebagaimana yang dipahami oleh Juynboll.[13][13]
Pada prinsipnya meskipun penafsiran Motzki pada teori common link berbeda dengan dengan pemahaman Schacht dan Juynboll, di sisi lain beliau juga cenderung mengakui sistem isnad secara umum dan sistem common link secara khusus dapat digunakan untuk tujuan-tujuan penanggalan.[14][14]
Demikian juga pendapat Motzki tentang  argumentum e silentio dalam bukunya Die Anfange, Motzki membantah aplikasi umum argumentum e silentio dengan memberikan kesimpulan bahwa e silentio adalah berbahaya. Selanjutnya setelah mengalisis riwayat Ibnu Juraij dari ‘Atha’, ia juga berkesimpulan bahwa para ulama pada awal Islam tidak selalu merasa wajib mengutip semua rincian hadis meskipun mereka mengetahuinya. Demikian pula, kenyataan bahwa seorang ulama tidak menyebut sebuah hadis tertentu mungkin disebabkan karena mereka tidak mengetahuinya. Ini tidak berarti hadis tersebut tidak eksis sama sekali. Akhirnya sumber- sumber yang kita miliki tidak lengkap melainkan terpencar-pencar. Oleh karena itu, munculnya sebuah hadis dalam koleksi hadis yang lebih tua tidaklah harus dipahami bahwa hadis-hadis tersebut adalah hasil dari pemalsuan melainkan adalah sebuah hasil periwayatan sebelum diketahui berbagai hal yang menyebabkan kecacatan periwayatannya atau kecacatan matannya.[15][15]

KESIMPULAN
Berdasarkan kajian di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa otentifikasi hadis yang dilakukan Harald Moztki adalah berangkat dari analisis Dating yang dilakukan Motzki terhadap kitab Al-Musannaf Karya Abdurrazzaq As-Shan’ani, selanjutnya beliau juga menggunakan metode isnad cum analisis dan pendekatan traditional-historical menunjukan bukti bahwa materi-materi yang disandarkan Abd ar-Razzaq kepada keempat informan utamanya adalah otentik. Oleh karea itu maka Moztki menilai bahwa kitab hadis Al-Musannaf Karya Abdurrazzaq As-Shan’ani adalah dokumen hadis otentik pada abad pertama Hijriyah, sekaligus sebagai bukti nyata bahwa hukum Islam telah eksis sejak masa itu. Hasil temuan Motzki tersebut sekaligus menggugurkan teori seniornya G.H.A. Juynboll J. dan projecting back-nya Schacht yang menyatakan keberadaan sistem sanad dimulai pada abad ke-2.




Daftar pustaka
M. Nurdin Zuhdi. “Otentisitas Hadis: Musannaf ‘Abd Al-Razzaq dalam Perspektif Harald Motzki”, Makalah Program Pascasarja UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarata. 2009.
Kamaruddin Amin, “Book Review: The Origins of Islamic Jurisprudence. Meccan Fiqh before the Classical Schools” dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Stadies, Vol. 41. No.1.2003/1424 H,
Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010),  Sohibul Adib, Pemikiran Harald Motzki Tentang Hadis, http://islamuna-adib.com dikutip pada tanggal 29 desember 2011.





[1][1]M. Nurdin Zuhdi. “Otentisitas Hadis: Musannaf ‘Abd Al-Razzaq dalam Perspektif Harald Motzki”, Makalah Program Pascasarja UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarata. 2009. Hal 4-6
[2][2] Kamaruddin Amin, “Book Review: The Origins of Islamic Jurisprudence. Meccan Fiqh before the Classical Schools” dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Stadies, Vol. 41. No.1.2003/1424 H, hlm. 201
[4][4]  Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), hlm. 176
[5][5] Ibid.
[6][6] Ibid.
[7][7] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis..., hlm. 176-177.
[8][8] Sohibul Adib, Pemikiran Harald Motzki Tentang Hadis, http://islamuna-adib.com dikutip pada tanggal 29 desember 2011.
[9][9] Ibid.
[10][10] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis..., hlm. 175.
[11][11] Kamaruddin amin, Metode kritik hadis..., hlm. 167.
[12][12] Ibid.
[13][13] Kamaruddin amin, Metode kritik hadis...,, hlm. 168
[14][14] Ibid.
[15][15] Ibid, hlm. 169.

Komentar